Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Magetan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Magetan disahkan oleh Notaris Kabupaten Magetan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Magetan
SK Wali Kabupaten Magetan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Magetan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Magetan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Magetan.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Magetan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Magetan dengan kedudukan di Kabupaten Magetan, Kabupaten Magetan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Magetan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Magetan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Magetan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Magetan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Magetan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Magetan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Magetan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Magetan.
KOWANI Kabupaten Magetan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Magetan disahkan oleh Wali Kabupaten Magetan melalui Surat Keputusan.